Selasa, 2 Juni 2026

Kronologi Kasus Penyiksaan Bocah 12 Tahun Dituduh Mencuri Celana Dalam di Boyolali, Berawal dari Dipanggil Pak RT Lalu Jari Kaki Dijepit Pakai Tang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:24 WIB
Kronologi bocah berusia 12 tahun itu dituduh mencuri pakaian dalam, Polres Boyolali, Jawa Tengah telah menangkap 8 tersangka.  (Dok. Humas Polres Boyolali)
Kronologi bocah berusia 12 tahun itu dituduh mencuri pakaian dalam, Polres Boyolali, Jawa Tengah telah menangkap 8 tersangka. (Dok. Humas Polres Boyolali)

Mereka menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki KM menggunakan tang.

Baca Juga: Libur Nataru 2025, Tol Klaten-Prambanan Gratis tapi Wajib Tempel Kartu, Dibuka 20 Desember

"Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri."

"Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali," kata AKBP Budi Adhy Buono, saat konferensi pers, di Mapolres Boyolali, Jumat, 13 Desember 2024.

AKBP Budi Adhy Buono menuturkan kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali.

Sebanyak 8 tersangka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Satlantas Polres Klaten Periksa Kelayakan Kendaraan Umum dan Kesehatan Pengemudi

Mereka ditahan hingga 31 Desember 2024.

“Proses penyidikan terus berjalan."

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas."

"Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain,” ujar AKBP Budi Adhy Buono.

Baca Juga: 34 Kasus Miras di Klaten Sepanjang Januari-November 2024 Sidang Tipiring, Terberat Kena Denda Rp10 Juta

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yakni celana kolor pendek warna abu-abu, kaos abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan "Oppa Muda Barisan Sang Mantan", sarung biru tosca dan tang hijau bermotif garis kuning.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Mereka terancam hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X