Minggu, 19 Juli 2026

Terungkap Motif 8 Pelaku Termasuk Pak RT yang Menyiksa Bocah 12 Tahun di Boyolali

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 12 Desember 2024 | 18:13 WIB
Polres Boyolali mengungkap motif para pelaku penganiayaan bocah 12 tahun di Boyolali. (dok. Polres Boyolali)
Polres Boyolali mengungkap motif para pelaku penganiayaan bocah 12 tahun di Boyolali. (dok. Polres Boyolali)

BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Sebanyak delapan orang pelaku penganiayaan terhadap anak 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam di Boyolali telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedelapan tersangka tersebut merupakan warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. 

Mereka adalah AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. 

Satu dari delapan pelaku tersebut merupakan ketua RT setempat. 

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyiksaan Anak di Bawah Umur yang Dituduh Mencuri Celana Dalam di Boyolali

Para pelaku sudah dilakukan penahanan sejak Rabu malam, 11 Desember 2024 di Mapolres Boyolali. 

"Kami sudah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan sudah kita laksanakan pemeriksaan kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi, Kamis, 12 Desember 2024. 

Joko lantas mengungkap motif para pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Boyolali tersebut.

Dikatakan Joko, mereka melakukan hal itu karena korban dituduh telah beberapa kali mencuri celana dalam. 

Baca Juga: Dituduh Mencuri Celana Dalam, Anak 12 Tahun di Boyolali Disiksa Ramai-ramai di Depan Ayah, Kuku Dicabut Pakai Tang

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Joko, korban telah beberapa kali melakukan perbuatan kurang baik di lingkungannya, termasuk mencuri celana dalam. 

Namun, Joko mengaku sampai saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait kasus dugaan pencurian yang dilakukan korban. 

"Terkait pencurian memang belum ada laporan masuk ke kami," ujarnya. 

Lebih lanjut Joko mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, terlebih kepada anak di bawah umur dan belum terbukti kebenarannya. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X