PORTALOKA.ID - Penemuan mayat seorang pria menggegerkan warga sekitar Kali Code pada Kamis, 12 November 2024 pukul 05.00 WIB.
Tepatnya di DAM kali Padukuhan Jotawang RT 02, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mayat pertama kali ditemukan saksi bernama Tugiyanto (36).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan kejadian bermula saat saksi hendak buang air besar (BAB) di TKP.
Baca Juga: Ide Jualan Kue Arisan Getuk Ubi Kreasi, Tampilan Moderen Legit dan Nagih, Intip Resepnya
Jeffry mengatakan saat itu saksi melihat benda seperti boneka yang mengapung.
Posisinya telungkup dan tersangkut di pintu air Kali Code.
Merasa ragu dengan benda tersebut, saksi pun memeriksa temuannya.
"Saksi melihat ada seperti boneka yang mengapung dengan posisi tertelungkup tersangkut di pintu air Kali Code, karena merasa ragu-ragu," ungkap Jeffry.
Setelah diperiksa benda mengapung tersebut adalah seorang mayat.
Saksi pun segera mengabarkan pada warga sekitar dan Polsek Sewon.
"Usai dicek ternyata itu manusia dan saksi langsung menghubungi Polsek Sewon," ujarnya.
Pihak kepolsian langsung mendatangi TKP dan lakukan pemeriksaan.
Artikel Terkait
3 Gempa Goyang Bantul dan Gunungkidul Yogyakarta Hari Ini, Berpusat di Darat, Jarak Waktu Hanya 6 Menit
Kecelakaan Tunggal Mahasiswa Asal Palembang di Sleman Yogyakarta, Korban Terpental dan Belum Bisa Dimintai Keterangan
4 Fakta Tabrakan Beat vs Truk di Kulon Progo Yogyakarta, Korban Cedera Kepala Berat dan Polisi Tengah Dalami Kasus
Diduga Tabrak Lari, Remaja 17 Tahun Tewas di Wonosari Gunungkidul Yogyakarta, Polisi Buru Pelaku
4 Fakta Kecelakaan Motor vs Mobil di Gunungkidul Yogyakarta, Pemobil Langsung Tinggalkan TKP pasca Kejadian
Pakai Garpu Modifikasi, Pria 26 Tahun Curi Motor Petani di Bantul Yogyakarta, Begini Kronologinya
4 Fakta Kecelakaan Yamaha Freego di Sleman Yogyakarta, Korban Mahasiswa Asal Palembang dan Begini Kondisinya
5 Fakta Pencurian Sepeda Motor Bermodalkan Garpu Modifikasi di Bantul Yogyakarta, Pelaku Berhasil Diringkus dan Terancam 7 Tahun Penjara