Sedangkan korbannya adalah YTB.
Korban merupaan warga Desa Beteng, Kecamatan Jatinom.
2. Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Satu tersangka yang ditetapkan yakni RR alias G.
Sedang 2 lainya Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH), yakni DA dan RD.
"Kami sudah mengamankan beberapa pelaku. Menetapkan 1 tersangka. Kemudian 2 ABH," ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Selasa, 12 November 2024.
Baca Juga: Remaja di Klaten Dibacok Pakai Celurit oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko
3. Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat para pelaku dan teman-temannya minum arak di rumah RD, Sabtu, 9 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Mereka lalu berboncengan sepeda motor ke Taman Lampion. RR mengendari sepeda motor paling depan diikuti 3 sepeda motor lainnya.
"Sampai di simpang tiga selatan Desa Puluh Watu, mereka berhenti dan mengobrol. Saat itu DA mengeluarkan celurit yang dibawa."
"DA juga mengambil celurit warna emas bermotif dari bawah jok sepeda motor lalu diserahkan kepada RD," kata AKBP Warsono.
"Pelaku DA kemudian melihat rombongan korban YTB dari arah timur. Kemudian DA bilang ke RR untuk mengejar rombongan korban," imbuh AKBP Warsono.