Kamis, 4 Juni 2026

7 Fakta Kasus Pembacokan Remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten, Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur Tak Saling Kenal hingga Pengaruh Minuman Keras

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 14 November 2024 | 10:10 WIB
Pelaku pembacokan di daerah Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah ditangkap polisi, Minggu (10/11/2024). (Dok. Humas Polres Klaten)
Pelaku pembacokan di daerah Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah ditangkap polisi, Minggu (10/11/2024). (Dok. Humas Polres Klaten)

Ketiga pelaku kemudian berboncengan bertiga, dengan posisi RD di atas tangki sambil membawa celurit warna emas yang disembunyikan dibalik jaketnya. Sedangkan RR yang mengemudikan sepeda motor.

Sampai di simpang tiga tengah sawah, DA mengeluarkan celurit dan disabetkan ke arah YTB sebanyak satu kali dan mengenai punggung korban.

"Korban berbelok ke kanan atau ke arah pondok. Sedangkan DA lurus ke arah gapura Dukuh Jonggrangan. DA langsung berbalik arah dan mengejar korban," ucap AKBP Warsono.

"Setelah sampai di depan sebuah warung makan, DA bertemu kembali dengan korban lalu mengayunkan celurit menggunakan tangan kanan ke arah punggung korban," imbuh AKBP Warsono.

Setelah DA membacok korban, RR langsung melajukan sepeda motornya ke arah Desa Ngrundul.

Baca Juga: Tak Bisa Lepas Cincin Monel di Jari Telunjuk, Warga Jatinom Klaten Datangi Kantor Damkar

4. Kondisi Korban

YTB mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri.

Setelah kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Soeradji Tegalyoso.

YTB mengalami 2 luka, dijahit 6 dan rawat jalan.

Kondisi YTB sudah mulai membaik dan dirawat dirumah.

Baca Juga: Potret Kondisi Truk Tronton Fuso Seruduk Boks Tronton Hino di Jalan Jogja-Solo, Klaten, Oli dan Solar Berceceran, Ternyata Bermuatan Susu 11 Ton

5. Barang Bukti

Polisi mengamankan barang bukti dari para pelaku dan korban, yakni:

- 1 bilah celurit panjang + 72 cm terbuat dari besi dan gagang kayu (dipakai oleh DA).

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X