KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang remaja dibacok di Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Polisi langsung gerak cepat menangkap pelaku pembacokan.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut.
Atass perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.
Berikut Portaloka.id sajikan 7 fakta pembacokan remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten.
1. Identitas Pelaku dan Korban
Ada 3 orang pelaku yang sudah diamankan oleh kepolisian
Mereka masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Ketiga pelaku adalah DA (17), RD (16) dan RR (18).
RR adalah warga Desa Karangduren, Kecamatan Kebonarum.
Sedangkan RD merupakan warga Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko.
Sementara DAW adalah warga Desa Basin, Kecamatan Kebonarum.
Artikel Terkait
Kakek Ditemukan Tewas di Area Persawahan Kebonarum Klaten, Diduga meninggal karena Penyakit yang Dideritanya
Kondisi Terkini Remaja Korban Pembacokan di Demak Ijo Karangnongko Klaten, 1 Orang Jadi Tersangka
Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembacokan Remaja oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko Klaten
Pengakuan Pelaku Pembacokan Remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten, Terpengaruh Minuman Keras hingga Enggak Kenal Korban
Pemdes Karanganom Klaten Panen Raya Melon 4 Ton dari Tanah Kas Desa, Dibagikan ke Warga
6 Remaja Diamankan Patroli Polisi Gegara Balap Liar di Delanggu Klaten, 5 Sepeda Motor Disita 2 di Antaranya Tanpa Plat Nomor
Ini Hukuman dari Polisi untuk 6 Remaja yang Melakukan Balap Liar di Delanggu Klaten, Berawal dari Keluhan Warga
Ini Peran Tersangka RR Kasus Pembacokan Remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten: Cuma Disuruh, Saya Kapok Pak
Polres Klaten Imbau Orang Tua Pastikan Anaknya di Rumah Sebelum 22.00 WIB, Cegah Jadi Korban dan Pelaku Kejahatan Jalanan, Tawuran dan Balap Liar
Puluhan Warga Desa Ponggok Klaten dan Wisatawan Ikut Tradisi Wiwitan Jelang Masa Panen Padi, Kirab Melewati Wisata Umbul Besuki