- 1 bilah celurit terbuat dari besi warna emas dan bermotif gagang kayu (dibawa oleh RD).
- 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam
- 1 jaket warna hitam
- 1 kaos singket warna putih milik korban
- 1 kaos warna hitam dan berlubang milik korban
- 1 hoody warna hitam milik korban
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Remaja oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko Klaten Sudah Ditangkap
6. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RR alias G dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
"Dengan ancaman hukumannya penjara setinggi-tingginya 10 tahun."
"Ini belum ada kaitannya dengan geng-geng motor," tutur AKBP Warsono.
7. Pengakuan Tersangka
RR mengaku saat itu ia dan teman-temannya sedang terpengaruh minuman keras.
Artikel Terkait
Kakek Ditemukan Tewas di Area Persawahan Kebonarum Klaten, Diduga meninggal karena Penyakit yang Dideritanya
Kondisi Terkini Remaja Korban Pembacokan di Demak Ijo Karangnongko Klaten, 1 Orang Jadi Tersangka
Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembacokan Remaja oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko Klaten
Pengakuan Pelaku Pembacokan Remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten, Terpengaruh Minuman Keras hingga Enggak Kenal Korban
Pemdes Karanganom Klaten Panen Raya Melon 4 Ton dari Tanah Kas Desa, Dibagikan ke Warga
6 Remaja Diamankan Patroli Polisi Gegara Balap Liar di Delanggu Klaten, 5 Sepeda Motor Disita 2 di Antaranya Tanpa Plat Nomor
Ini Hukuman dari Polisi untuk 6 Remaja yang Melakukan Balap Liar di Delanggu Klaten, Berawal dari Keluhan Warga
Ini Peran Tersangka RR Kasus Pembacokan Remaja di Demak Ijo Karangnongko Klaten: Cuma Disuruh, Saya Kapok Pak
Polres Klaten Imbau Orang Tua Pastikan Anaknya di Rumah Sebelum 22.00 WIB, Cegah Jadi Korban dan Pelaku Kejahatan Jalanan, Tawuran dan Balap Liar
Puluhan Warga Desa Ponggok Klaten dan Wisatawan Ikut Tradisi Wiwitan Jelang Masa Panen Padi, Kirab Melewati Wisata Umbul Besuki