Baca Juga: Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet
4. Ancaman Hukuman
AKBP Warsono menjelaskan tersangka FI dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," katanya.
5. Pengakuan Pelaku
FI mengakui perbuatannya dalam pembuatan dan mengedarkan uang palsu.
Ia mengatakan butuh dana untuk modal usaha.
"Niatnya mau buat modal usaha printing," katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.
FI menceritakan kenal dengan seseorang berinisial M lewat media sosial.
Lalu ditawari kerja dengan gaji Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
"Awalnya ditawari kerjaan dari Telegram dan Facebook," ucapnya.
"Saya baru dibayar Rp 1,2 juta," imbuhnya.
"Baru 1 kali kirim uang palsu ke M jumlahnya Rp 20 juta."
"Tugas saya motong dan memasang pita."