Minggu, 19 Juli 2026

6 Fakta Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten Ditangkap, Gara-gara Jajan Ayam Penyet hingga Ancaman Penjara 15 Tahun

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:25 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah mengamakankan seorang pemuda karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)
Polres Klaten, Jawa Tengah mengamakankan seorang pemuda karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)

Pedagang menyuruh pelaku untuk menunggu sebentar.

Tidak lama kemudian pedagang itu datang bersama polisi.

"Pelaku diminta keterangan, awalnya tidak mengakui uang palsu tersebut."

"Polisi mendatangi kontrakan pelaku dan menemukan bahan pembuat uang palsu," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Masih Kejar 1 Terduga Pelaku Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Kapolres: Orang Ini yang Mengajari Tersangka FI

2. Modus

AKBP Warsono mengatakan modus operandi pelaku yakni membuat uang palsu lalu diedarkan.

"Modus operandinya pelaku membuat uang palsu kemudian diedarkan," tuturnya, Kamis, 17 Oktober 2024.

Seorang pemuda, FI (18), warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)

3. Barang Bukti

Polisi mengamankan barang bukti 217 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi.

Kemudian 43 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan yang sudah dipotongi, 188 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi.

Ada juga 164 lembar kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 50 ribuan, 1 kertas berisi 4 uang palsu dan 7 kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 20 ribuan.

Ada juga 4 penjepit kertas, cutter warna merah, penggaris warna merah muda, 1 bungkus tusuk gigi yang terpasang pita, 11 plaster bening, 1 senter warna hitam, stemple bertuliskan BI, 1 sepeda motor dan uang asli 150 ribu.

"Barang bukti kita hitung total nilai uang palsu ini 132.400.000 yang sudah dicetak," ucapnya.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X