KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pemuda, FI (18), warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah.
FI diketahui memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan atas perbuatan itu FI dijerat pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," kata AKBP Warsono, Kamis, 17 Oktober 2024.
Tersangka FI ditangkap dengan barang bukti uang palsu sejumlah 132 juta.
"Barang bukti kita hitung total nilai uang palsu ini 132.400.000 yang sudah dicetak."
Barang bukti yang ditemukan 217 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi.
Lalu 43 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan yang sudah dipotongi.
Baca Juga: Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet
Ada juga 188 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan yang sudah dipotongi.
Kemudian 164 lembar kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 50 ribuan, yang mana 1 kertas berisi 4 uang palsu dan 7 kertas yang sudah tercetak uang palsu pecahan 20 ribuan.
Ada juga 4 penjepit kertas, cutter warna merah, penggaris warna merah muda, 1 bungkus tusuk gigi yang terpasang pita, 11 plaster bening, 1 senter warna hitam, stemple bertuliskan BI, 1 sepeda motor dan uang asli 150 ribu.
Artikel Terkait
4 Kecamatan di Klaten Terdampak Angin Ribut, Atap Rumah Rusah hingga Warung Angkringan Roboh
Ratusan Tenda Stand UMKM di Karanganom, Klaten Berantakan Diterjang Angin Kencang
Diterjang Angin Kencang, 2 Rumpun Bambu Besar Menimpa Rumah Warga Ceper, Klaten, Anak Pemilik Rumah Tertimpa Genteng, Begini Kondisinya
Polres Klaten Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2024 di Pasar Gede
5 Perwira di Polres Klaten Pindah Tugas, Ini Daftarnya
Kebakaran Kandang Ternak dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Begini Kondisi 2 Ekor Sapi saat Diselamatkan
5 Fakta Kebakaran Kandang Sapi dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Kondisi Sapi hingga Kerugian Pemilik Rumah
Polsek Cawas, Klaten Sidak ke SMP N 3 Cawas, Temukan 5 Sepeda Motor Berknalpot Brong Milik Siswa
Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet
Kronologi Penangkapan Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Berawal dari Beli Ayam Penyet di Dekat SPBU Bentangan