KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah mengamakankan seorang pemuda karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Tersangka adalah FI (18), warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono menceritakan kronologi penangkapan FI, Kamis, 17 Oktober 2024.
AKBP Warsono mengatakan, pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, FI keluar dari kontrakan.
Baca Juga: Pria Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet
FI membeli makan membawa 2 lembar uang palsu nominal 100 ribu.
Pelaku memesan makanan untuk dibawa pulang di warung ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, Wonosari.
"Setelah selesai, pelaku membayar menggunakan uang palsu 100 ribu."
"Saat pelaku membayar, pedagang belum curiga."
Baca Juga: Polsek Cawas, Klaten Sidak ke SMP N 3 Cawas, Temukan 5 Sepeda Motor Berknalpot Brong Milik Siswa
"Pedagang memberi kembalian kepada pelaku."
"Kemudian pelaku pergi meninggalkan warung tersebut," katanya.
Beberapa saat kemudian pedagang memanggil FI.
Artikel Terkait
Serka Andi Santoso Anggota Kodim 0723/Klaten Raih Medali Perunggu di Perpanas XVII Di Solo
4 Kecamatan di Klaten Terdampak Angin Ribut, Atap Rumah Rusah hingga Warung Angkringan Roboh
Ratusan Tenda Stand UMKM di Karanganom, Klaten Berantakan Diterjang Angin Kencang
Diterjang Angin Kencang, 2 Rumpun Bambu Besar Menimpa Rumah Warga Ceper, Klaten, Anak Pemilik Rumah Tertimpa Genteng, Begini Kondisinya
Polres Klaten Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2024 di Pasar Gede
5 Perwira di Polres Klaten Pindah Tugas, Ini Daftarnya
Kebakaran Kandang Ternak dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Begini Kondisi 2 Ekor Sapi saat Diselamatkan
5 Fakta Kebakaran Kandang Sapi dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Kondisi Sapi hingga Kerugian Pemilik Rumah
Polsek Cawas, Klaten Sidak ke SMP N 3 Cawas, Temukan 5 Sepeda Motor Berknalpot Brong Milik Siswa
Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet