Kamis, 4 Juni 2026

Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:42 WIB
Seorang pria ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah, karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.  (Dok. Humas Polres Klaten)
Seorang pria ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah, karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah, karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.

Tersangka adalah FI (18), warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

FI ditangkap polisi dengan barang bukti uang palsu sejumlah Rp 132 juta.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni membuat uang palsu kemudian diedarkan.

Baca Juga: Polisi Masih Kejar 1 Terduga Pelaku Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Kapolres: Orang Ini yang Mengajari Tersangka FI

AKBP Warsono menuturkan FI ditamkap berdasarkan laporan polisi LP/A/10/ X / 2024 / SPKT.SAT RESKRIM / Polres Klaten, tanggal 15 Oktober 2024.

"TKP di warung makan ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, Wonosari."

"Waktu kejadian Senin 14 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB," kata AKBP Warsono, Kamis, 17 Oktober 2024.

AKBP Warsono menceritakan kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula saat FI keluar dari kontrakannya untuk membeli makan, Senin, 14 Oktober 2024.

Baca Juga: Segini Ancaman Hukuman untuk Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi

FI memesan makanan di warung ayam penyet untuk dibawa pulang.

Saat itu FI bawa 2 lembar uang palsu nominal 100 ribu.

"Setelah selesai, pelaku bayar menggunakan uang palsu 100 ribu."

"Saat pelaku membayar, pedagang belum curiga dan memberi kembalian pada pelaku."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X