Baca Juga: 4 Kecamatan di Klaten Terdampak Angin Ribut, Atap Rumah Rusah hingga Warung Angkringan Roboh
AKBP Warsono menjelaskan tersangka FI dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar."
"Masih ada satu yang jadi target kita, orang ini yang mengajari tersangka, inisial M," kata AKBP Warsono. ***
Artikel Terkait
Operasi Zebra Candi 2024 di Klaten Resmi Dimulai, Fokus pada Keamanan Lalu Lintas Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Serka Andi Santoso Anggota Kodim 0723/Klaten Raih Medali Perunggu di Perpanas XVII Di Solo
4 Kecamatan di Klaten Terdampak Angin Ribut, Atap Rumah Rusah hingga Warung Angkringan Roboh
Ratusan Tenda Stand UMKM di Karanganom, Klaten Berantakan Diterjang Angin Kencang
Diterjang Angin Kencang, 2 Rumpun Bambu Besar Menimpa Rumah Warga Ceper, Klaten, Anak Pemilik Rumah Tertimpa Genteng, Begini Kondisinya
Polres Klaten Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2024 di Pasar Gede
5 Perwira di Polres Klaten Pindah Tugas, Ini Daftarnya
Kebakaran Kandang Ternak dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Begini Kondisi 2 Ekor Sapi saat Diselamatkan
5 Fakta Kebakaran Kandang Sapi dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Kondisi Sapi hingga Kerugian Pemilik Rumah
Polsek Cawas, Klaten Sidak ke SMP N 3 Cawas, Temukan 5 Sepeda Motor Berknalpot Brong Milik Siswa