Kamis, 4 Juni 2026

Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:42 WIB
Seorang pria ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah, karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.  (Dok. Humas Polres Klaten)
Seorang pria ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah, karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)

Baca Juga: 4 Kecamatan di Klaten Terdampak Angin Ribut, Atap Rumah Rusah hingga Warung Angkringan Roboh

AKBP Warsono menjelaskan tersangka FI dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar."

"Masih ada satu yang jadi target kita, orang ini yang mengajari tersangka, inisial M," kata AKBP Warsono. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X