KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap FI (18) karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Polisi juga masih mengejar 1 orang yang diduga juga memproduksi dan mengedarkan uang palsu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres, Kamis, 17 Oktober 2024.
"Masih ada satu yang jadi target kita. Orang ini yang mengajari tersangka FI, inisialnya M alias J," kata AKBP Warsono.
"M merupakan penyuplai barang baku pembuatan uang palsu," imbuhnya.
"Tersangka utama M sudah masuk dalam DPO."
"Mudah-mudahan bisa segera ditangkap," tutur AKBP Warsono.
FI adalah warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti uang palsu sejumlah 132 juta.
"Modus operandinya pelaku membuat uang palsu kemudian diedarkan," ucap AKBP Warsono.
FI ditangkap setelah membeli ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten.
Artikel Terkait
Ratusan Tenda Stand UMKM di Karanganom, Klaten Berantakan Diterjang Angin Kencang
Diterjang Angin Kencang, 2 Rumpun Bambu Besar Menimpa Rumah Warga Ceper, Klaten, Anak Pemilik Rumah Tertimpa Genteng, Begini Kondisinya
Polres Klaten Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2024 di Pasar Gede
5 Perwira di Polres Klaten Pindah Tugas, Ini Daftarnya
Kebakaran Kandang Ternak dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Begini Kondisi 2 Ekor Sapi saat Diselamatkan
5 Fakta Kebakaran Kandang Sapi dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Kondisi Sapi hingga Kerugian Pemilik Rumah
Polsek Cawas, Klaten Sidak ke SMP N 3 Cawas, Temukan 5 Sepeda Motor Berknalpot Brong Milik Siswa
Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet
Kronologi Penangkapan Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Berawal dari Beli Ayam Penyet di Dekat SPBU Bentangan
Segini Ancaman Hukuman untuk Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi