"Barang bukti kita hitung total nilai uang palsu ini 132.400.000 yang sudah dicetak."
"Pasal yang disangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah."
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," imbuhnya. ***
Artikel Terkait
Serka Andi Santoso Anggota Kodim 0723/Klaten Raih Medali Perunggu di Perpanas XVII Di Solo
4 Kecamatan di Klaten Terdampak Angin Ribut, Atap Rumah Rusah hingga Warung Angkringan Roboh
Ratusan Tenda Stand UMKM di Karanganom, Klaten Berantakan Diterjang Angin Kencang
Diterjang Angin Kencang, 2 Rumpun Bambu Besar Menimpa Rumah Warga Ceper, Klaten, Anak Pemilik Rumah Tertimpa Genteng, Begini Kondisinya
Polres Klaten Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2024 di Pasar Gede
5 Perwira di Polres Klaten Pindah Tugas, Ini Daftarnya
Kebakaran Kandang Ternak dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Begini Kondisi 2 Ekor Sapi saat Diselamatkan
5 Fakta Kebakaran Kandang Sapi dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Kondisi Sapi hingga Kerugian Pemilik Rumah
Polsek Cawas, Klaten Sidak ke SMP N 3 Cawas, Temukan 5 Sepeda Motor Berknalpot Brong Milik Siswa
Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet