Kamis, 4 Juni 2026

Kronologi Penangkapan Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Berawal dari Beli Ayam Penyet di Dekat SPBU Bentangan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 06:21 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah mengamakankan seorang pemuda karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu.  (Dok. Humas Polres Klaten)
Polres Klaten, Jawa Tengah mengamakankan seorang pemuda karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)

"Barang bukti kita hitung total nilai uang palsu ini 132.400.000 yang sudah dicetak."

"Pasal yang disangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah."

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X