Minggu, 19 Juli 2026

Segini Ancaman Hukuman untuk Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Seorang pemuda, FI (18), warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah.  (Dok. Humas Polres Klaten)
Seorang pemuda, FI (18), warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)

AKBP Warsono menjelaskan FI ditangkap didasarkan laporan polisi LP/A/10/ X / 2024 / SPKT.SAT RESKRIM / Polres Klaten, tanggal 15 Oktober 2024.

Baca Juga: Polisi Masih Kejar 1 Terduga Pelaku Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Kapolres: Orang Ini yang Mengajari Tersangka FI

FI ditangkap setelah membeli ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten.

Saat itu FI keluar dari kontrakan pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa 2 lembar uang palsu nominal 100 ribu.

"Setelah selesai, pelaku membayar dengan menggunakan uang palsu 100 ribu."

"Pedagang belum curiga dan memberikan kembalian kepada pelaku."

Baca Juga: Segini Ancaman Hukuman untuk Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi

"Setelah itu pelaku pergi meninggalkan warung tersebut," ucap AKBP Warsono.

Beberapa saat kemudian pedagang memanggil FI dan menyuruhnya berhenti.

Pedagang itu mengatakan kalau FI membayar pakai uang palsu.

FI berpura-pura tidak tahu sembari meminta uang sebelumnya ke pedagang tersebut.

Baca Juga: Ratusan Tenda Stand UMKM di Karanganom, Klaten Berantakan Diterjang Angin Kencang

Uang tersebut kemduian disobek oleh pelaku namun langsung direbut oleh pedagang.

"Pedagang lalu menyuruh pelaku untuk menunggu sebentar."

"Pelaku menunggu dengan maksud akan mengganti uang palsu yang awalnya dia berikan ke pedagang itu dengan uang asli."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X