Minggu, 19 Juli 2026

Pengakuan Pemuda Pembuat dan Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten yang Ditangkap Gara-gara Jajan Ayam Penyet

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:44 WIB
Seorang pria ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah, karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)
Seorang pria ditangkap Polres Klaten, Jawa Tengah, karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pemuda, FI (18) ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.

FI nekat melakukan produksi dan mengedarkan uang palsu senilai 132 juta.

Tersangka merupakan warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

FI memproduksi uang palsu di kontrakannya, di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Polisi Masih Kejar 1 Terduga Pelaku Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Kapolres: Orang Ini yang Mengajari Tersangka FI

Tersangka FI mengatakan ia terlibat pembuatan dan mengedarkan uang palsu karena butuh dana untuk modal usaha.

"Niatnya mau buat modal usaha printing," katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.

FI menceritakan awalnya ia kenal dengan seseorang berinisial M lewat media sosial.

Kemudian ia ditawari pekerjaan dengan gaji Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

Baca Juga: Segini Ancaman Hukuman untuk Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi

"Awalnya ditawari kerjaan dari Telegram dan Facebook," ucapnya.

"Saya baru dibayar Rp 1,2 juta," imbuhnya.

"Baru 1 kali kirim uang palsu ke M jumlahnya Rp 20 juta."

"Tugas saya motong dan memasang pita."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X