Minggu, 19 Juli 2026

6 Fakta Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten Ditangkap, Gara-gara Jajan Ayam Penyet hingga Ancaman Penjara 15 Tahun

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:25 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah mengamakankan seorang pemuda karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)
Polres Klaten, Jawa Tengah mengamakankan seorang pemuda karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)

Baca Juga: Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet

4. Ancaman Hukuman

AKBP Warsono menjelaskan tersangka FI dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," katanya.

Baca Juga: Segini Ancaman Hukuman untuk Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi

5. Pengakuan Pelaku

FI mengakui perbuatannya dalam pembuatan dan mengedarkan uang palsu.

Ia mengatakan butuh dana untuk modal usaha.

"Niatnya mau buat modal usaha printing," katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.

FI menceritakan kenal dengan seseorang berinisial M lewat media sosial.

Lalu ditawari kerja dengan gaji Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

"Awalnya ditawari kerjaan dari Telegram dan Facebook," ucapnya.

"Saya baru dibayar Rp 1,2 juta," imbuhnya.

"Baru 1 kali kirim uang palsu ke M jumlahnya Rp 20 juta."

"Tugas saya motong dan memasang pita."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X