Baca Juga: Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet
4. Ancaman Hukuman
AKBP Warsono menjelaskan tersangka FI dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," katanya.
5. Pengakuan Pelaku
FI mengakui perbuatannya dalam pembuatan dan mengedarkan uang palsu.
Ia mengatakan butuh dana untuk modal usaha.
"Niatnya mau buat modal usaha printing," katanya, Kamis, 17 Oktober 2024.
FI menceritakan kenal dengan seseorang berinisial M lewat media sosial.
Lalu ditawari kerja dengan gaji Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
"Awalnya ditawari kerjaan dari Telegram dan Facebook," ucapnya.
"Saya baru dibayar Rp 1,2 juta," imbuhnya.
"Baru 1 kali kirim uang palsu ke M jumlahnya Rp 20 juta."
"Tugas saya motong dan memasang pita."
Artikel Terkait
Polres Klaten Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2024 di Pasar Gede
5 Perwira di Polres Klaten Pindah Tugas, Ini Daftarnya
Kebakaran Kandang Ternak dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Begini Kondisi 2 Ekor Sapi saat Diselamatkan
5 Fakta Kebakaran Kandang Sapi dan Gudang Kayu di Nangsri, Klaten, Kondisi Sapi hingga Kerugian Pemilik Rumah
Polsek Cawas, Klaten Sidak ke SMP N 3 Cawas, Temukan 5 Sepeda Motor Berknalpot Brong Milik Siswa
Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta Ditangkap Polres Klaten setelah Beli Ayam Penyet
Kronologi Penangkapan Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Berawal dari Beli Ayam Penyet di Dekat SPBU Bentangan
Segini Ancaman Hukuman untuk Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Polisi Masih Kejar 1 Terduga Pelaku Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten, Kapolres: Orang Ini yang Mengajari Tersangka FI
Pengakuan Pemuda Pembuat dan Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten yang Ditangkap Gara-gara Jajan Ayam Penyet