berita

6 Fakta Pemuda Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten Ditangkap, Gara-gara Jajan Ayam Penyet hingga Ancaman Penjara 15 Tahun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:25 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah mengamakankan seorang pemuda karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Pemuda berusia 18 tahun, FI, warga Perum Bogor Gading Residence, Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat diamankan Polres Klaten, Jawa Tengah.

Tersangka nekat terlibat dalam produksi dan mengedarkan uang palsu.

FI tertangkap setelah jajan ayam penyet di dekat SPBU Bentangan, Wonosari.

Kini, FI terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Pengakuan Pemuda Pembuat dan Pengedar Uang Palsu 132 Juta di Klaten yang Ditangkap Gara-gara Jajan Ayam Penyet

Berikut Potaloka.id sajikan 6 fakta pemuda terlibat dalam produksi dan mengedarkan uang palsu di Klaten, Jawa Tengah.

1. Kronologi

Kasus tersebut terungkap saat FI keluar dari kontrakan beli makanan, Senin, 14 Oktober 2024.

FI memesan makanan di warung ayam penyet bawa 2 lembar uang palsu nominal 100 ribu.

"Saat pelaku membayar, pedagang belum curiga dan memberi kembalian."

"Setelah itu pelaku pergi meninggalkan warung," kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono.

Pedagang kemudian memanggil FI menyuruhnya berhenti dan mengatakan uang pelaku palsu.

Pelaku berpura-pura tidak tahu dan meminta uang itu ke pedagang.

Uang tersebut lalu disobek oleh pelaku namun langsung direbut oleh pedagang.

Halaman:

Tags

Terkini