berita

Ramai Kritik Publik atas Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo Anggrek

Rabu, 30 September 2026 | 20:49 WIB
Penetapan tersangka pada masinis KA Argo Bromo Anggrek tuai sorotan publik. (Threads/adalahpokoknyaaaa__11)

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, data logger menjadi salah satu dasar penyidik dalam menganalisis tindakan masinis sebelum kecelakaan.

“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” ujar Dewa usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.

Baca Juga: Sinyal Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Mulai Oktober 2026, Bagaimana dengan Pertalite dan Biosolar?

Adapun dalam pemeriksaan, AN disebut mengaku sempat ragu untuk melakukan emergency brake karena khawatir bahwa pengereman secara mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.

“Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” jelas Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka.

“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan (sinyal). Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” sambungnya.

Rizka juga menambahkan, ketentuan mengenai masinis yang mengalami keraguan terhadap kondisi sinyal telah tercantum dalam SOP yang berlaku.

Baca Juga: Bertemu Mendukbangga dan Ribuan Kader TPK, Bupati Ciamis Singgung Masalah Stunting

Sehingga menurutnya, alasan tidak adanya pelatihan disebut tidak menghilangkan adanya prosedur yang harus dijalankan ketika masinis menghadapi keraguan.

“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” jelas Rizka.

“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19, ada,” tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini