Dalam utas lain, salah satu orang tua korban meninggal dunia dalam insiden tersebut mengaku tak tega dengan masinis yang kini jadi tersangka.
“Saya orang tua korban MD (meninggal dunia_red), enggak tega kalau masinis yang disalahkan. Jangan sampai tragedi Bintaro terulang di Bektim,” tulis akun @har********a.
Baca Juga: Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Terancam Penjara hingga 12 Tahun
KAI Beri Pendampingan Hukum Masinis
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk masinis yang kini menjadi tersangka.
Menurut keterangan yang dibagikan KAI, ada 3 upaya pendampingan hukum untuk pegawainya.
Pendampingan diberikan dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang sedang dijalani pegawai.
Lebih lanjut, KAI menyebut pendampingan tersebut diberikan tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Di Balik Kecelakaan Maut KRL vs KA Argo Bromo, Ada Dugaan Masinis yang Ragu dan Khawatir Anjlok
“KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis KAI dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu, 30 September 2026.
KAI juga menegaskan sikap kooperatif dalam penanganan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line.
“Sejak awal penanganan insiden, perusahaan mendukung proses yang dilakukan pihak berwenang, baik investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya,” pungkas pihak KAI.
Baca Juga: 3,49 Juta Lapangan Kerja Baru di APBN 2027, Pemerintah Bidik Pengangguran Terbuka Kisaran 4 Persen
Alasan Masinis Jadi Tersangka Menurut Polisi
Polisi menyebut bahwa AN terlambat melakukan tindakan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis sebelum dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.
Artikel Terkait
Pabrik Baterai EV Terbesar ke-2 RI Mulai Beroperasi, Harga Mobil Listrik Bakal Lebih Murah?
Perubahan Desil Berpeluang Bikin Bansos Gagal Cair, Ini Solusi dan Langkah Sanggah bagi Masyarakat
Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Segera Dituntaskan
Daftar Motor Listrik Bekas di Akhir September 2026, dari Gesits G1 sampai United T1800, Buruan Cek!
Ramai Kekecewaan Manajer Kopdes Merah Putih Ditempatkan Jauh dari Domisili, Akun Medsos Simkopdes dan Agrinas Pangan Banjir Keluhan
PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Begini Cara Daftarnya Lewat Cek Bansos dan Perlinsos
Diungkap saat Rapat DPR, Ini Identitas 2 Napi Koruptor PT Timah yang Terciduk Ombudsman di Rumah Mewah Lapas Cibinong
Kumpulan Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2026, Cek Link Downloadnya di Sini!
Hati-hati! Ini 5 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 di Tahun 2026 Gagal Cair, Penerima Bisa Dicoret
172 Peserta Pendidikan Dokter Spesialis FK Unair Keracunan Makanan, Kegiatan Diliburkan