Rizka menuturkan, berdasarkan rekonstruksi dan penyidikan, masinis sudah melihat sinyal untuk melakukan pengereman.
Polisi menyoroti, apabila pengereman dilakukan, maka kereta sudah bisa berhenti di jarak 600 meter dari lokasi kecelakaan.
Baca Juga: Bertemu Mendukbangga dan Ribuan Kader TPK, Bupati Ciamis Singgung Masalah Stunting
"Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden," ungkap Rizka.
"Itu kapabel dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," imbuhnya.
Sebagai catatan, teori perhitungan Minden atau dikenal juga sebagai persamaan Minden, adalah metode matematis yang digunakan dalam dunia perkeretaapian untuk menghitung jarak pengereman ideal sebuah rangkaian kereta api.
Ada SOP Masinis Tarik Rem Darurat
Dalam kasus ini, Rizka menyebut sebenarnya sudah ada ketentuan atau SOP bagi masinis untuk melakukan pengereman darurat, sekalipun dalam yang bersangkutan kondisi ragu-ragu.
"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu," beber Rizka.
"Pada pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," tambahnya.
Atas pasal itu, Masinis KA Argo Bromo disebut bertanggung jawab dalam melaksanakan SOP tersebut.
"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera," terang Rizka.
"Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," tandasnya.