“Ini yang dirasakan memberatkan bagi calon mahasiswa baru, tentunya orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan,” imbuhnya.
Baca Juga: QLola by BRI, Layanan Digital untuk Memudahkan Transaksi dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan
Jalur Mandiri Berpotensi jadi Ladang Korupsi
Lebih lanjut, Taufik menyebut bahwa pembukaan jalur mandiri juga bisa berpotensi menjadi ladang korupsi di lingkungan universitas.
“Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan,” lanjutnya.
Pasalnya, hal tersebut berada di ranah yang berbeda dari Deputi Penindakan.
Baca Juga: Dorong Kesejahteraan Petani, MPM Muhammadiyah Kembangkan Rojolele Reborn di Klaten
“Tapi, pasti program pencegahan pascapenindakan itu akan kami jalankan,” sambungnya.
3 Klaster Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Ada 3 klaster dalam kasus tersebut, yakni klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo lewat Dian dan Adhi diduga meminta uang senilai Rp650 juta ke orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.
Meski sudah membayar, calon mahasiswa itu rupanya tetap tidak lolos seleksi sehingga orang tuanya meminta pengembalian uang yang telah dibayar.