“Ini yang dirasakan memberatkan bagi calon mahasiswa baru, tentunya orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan,” imbuhnya.
Baca Juga: QLola by BRI, Layanan Digital untuk Memudahkan Transaksi dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan
Jalur Mandiri Berpotensi jadi Ladang Korupsi
Lebih lanjut, Taufik menyebut bahwa pembukaan jalur mandiri juga bisa berpotensi menjadi ladang korupsi di lingkungan universitas.
“Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan,” lanjutnya.
Pasalnya, hal tersebut berada di ranah yang berbeda dari Deputi Penindakan.
Baca Juga: Dorong Kesejahteraan Petani, MPM Muhammadiyah Kembangkan Rojolele Reborn di Klaten
“Tapi, pasti program pencegahan pascapenindakan itu akan kami jalankan,” sambungnya.
3 Klaster Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Ada 3 klaster dalam kasus tersebut, yakni klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo lewat Dian dan Adhi diduga meminta uang senilai Rp650 juta ke orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.
Meski sudah membayar, calon mahasiswa itu rupanya tetap tidak lolos seleksi sehingga orang tuanya meminta pengembalian uang yang telah dibayar.
Artikel Terkait
Dosen STAI Riyadlul Ulum Publikasikan Dua Riset Berdampak, Angkat Sejarah Galuh Timur dan Ekologi Budaya
OJK Tegal Perkuat Akses Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan
Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp107 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta
Dukung Alih Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu, Menag: Berlaku juga Bagi Guru Madrasah
Reses ke-II, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Toto Marwoto Tekankan Pentingnya Penguatan Koperasi
Mahasiswi Unesa Kesulitan Daftar Beasiswa karena Masuk Desil 6, Terungkap Sempat Terdata Sebagai Karyawati padahal Masih Sekolah
Pakai BRI Kartu Kredit Semua jadi Easy, Mau Jajan atau Jalan-Jalan Semua dalam Satu Genggaman
QLola by BRI, Layanan Digital untuk Memudahkan Transaksi dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan
2 Agenda Besar Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag, Salah Satunya Berkaitan dengan UU ASN
Keracunan MBG Terus Berulang: Pecah Dapur 3.000 Porsi, Sebarkan Manfaat Ekonominya