PORTALOKA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Dugaan korupsi tersebut, menurut KPK berada di momen penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Jalur mandiri sendiri adalah proses seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara independen dan sesuai dengan aturan masing-masing perguruan tinggi.
Komponen proses seleksi ini berada di luar jalur nasional, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
“Jalur Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2026.
“Calon mahasiswa dikenakan biaya pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT dan iuran pengembangan institusi atau IPI yang berbeda-beda sesuai golongannya masing-masing,” lanjutnya.
Temuan Pungutan Dana di Luar UKT dan IPI
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
Taufik menyebut bahwa dalam proses tersebut, KPK menemukan ada dugaan korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara di lingkungan kampus.
“Dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi, sehingga ada biaya tambahan yang timbul dari pungutan atau di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed, yakni UKT dan IPI,” terang Taufik.
Rentang UKT di Fakultas Kedokteran, kata Taufik, mulai dari Rp7,1 juta - Rp17 juta dan IPI mulai dari Rp100 juta - Rp260 juta.
Dugaan pemerasan dan gratifikasi membuat orang tua mahasiswa harus membayar lebih di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed.