berita

OJK Tegal Perkuat Akses Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:57 WIB
Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita saat memberikan pemaparan pada diskusi stategis bersama insan media, Rabu 19 Agustus 2026. (Lilisnawati / Portaloka.id)

PORTALOKA.ID-- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tegal terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, pelaku usaha, dan media untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Diskusi Strategis Bersama Insan Media yang diselenggarakan Kantor OJK Tegal di Sorak Sorai Coffee, Kota Tegal, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita mengatakan sinergi antara OJK, pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, pelaku usaha, dan media menjadi faktor penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

“Penguatan akses pembiayaan UMKM perlu dilakukan secara bersama-sama melalui kebijakan yang tepat, penguatan kapasitas usaha, peningkatan literasi keuangan, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini, media juga memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat,” kata Kurnia.

Baca Juga: OJK Tegal Perkuat Peran Guru untuk Cerdaskan Literasi Keuangan Generasi Muda

Hingga Juni 2026, total penyaluran pembiayaan UMKM di wilayah eks Karesidenan Pekalongan tercatat sebesar Rp30,66 triliun, terkontraksi 2,29 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh proses pemulihan sektor UMKM yang relatif lebih lambat dibandingkan dengan sektor korporasi.

Berdasarkan sumber penyalurannya, penyaluran pembiayaan UMKM tersebut terdiri atas bank umum sebesar Rp26,51 triliun, Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) sebesar Rp1,56 triliun, perusahaan pembiayaan sebesar Rp1,82 triliun, perusahaan modal ventura sebesar Rp410 miliar, serta lembaga keuangan mikro (LKM) dan pergadaian sebesar Rp360 miliar.

Di tengah tantangan tersebut, OJK terus memperkuat kebijakan dan program untuk memperluas akses pembiayaan UMKM sekaligus meningkatkan kualitas dan keberlanjutan ekosistem pembiayaan.

Baca Juga: OJK Tegal Dorong Perbaikan Kinerja Perkreditan BPR dan BPRS di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan

Salah satu langkah strategis dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban bank dan lembaga keuangan nonbank untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM dengan tetap
memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.

OJK juga terus memperkuat optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan kualitas informasi debitur dan mendukung perluasan akses pembiayaan.

Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 antara lain mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan serta penerapan batas nominal informasi debitur di atas Rp1 juta.

Halaman:

Tags

Terkini