Baca Juga: Badan Gizi Nasional Pecat 66 Kepala SPPG dengan Tidak Hormat, Kepala BGN Sudaryono Ungkap Alasannya
PIC diwajibkan melakukan pemeriksaan organoleptik dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan.
Apabila makanan dinilai tidak memenuhi standar, makanan tersebut tidak boleh diberikan kepada siswa.
"Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat. Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa. Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya," pungkasnya.***