Baca Juga: Badan Gizi Nasional Pecat 66 Kepala SPPG dengan Tidak Hormat, Kepala BGN Sudaryono Ungkap Alasannya
PIC diwajibkan melakukan pemeriksaan organoleptik dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan.
Apabila makanan dinilai tidak memenuhi standar, makanan tersebut tidak boleh diberikan kepada siswa.
"Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat. Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa. Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Menjelang Pelantikan Wawakil Raja Galuh, Ang Icep: Tegaskan Budaya Sunda dan Islam Tak Pernah Dipisahkan
Bupati Ciamis Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I, Tegaskan ASN Harus Sejalan dengan Visi Misi Daerah
Badan Gizi Nasional Pecat 66 Kepala SPPG dengan Tidak Hormat, Kepala BGN Sudaryono Ungkap Alasannya
Kronologi Pekerja Pabrik Gula Rendeng Kudus Tewas Tertimpa Papan Pengangkat Tebu Seberat 80 Kilogram
Penobatan Wawakil Raja Galuh, Raden Rafik Jalani Ritual Adat hingga Dapat Dukungan Kasepuhan Galuh
Kasepuhan dan Kabuyutan Galuh Bubuhkan Tanda Tangan Dukungan Usai Penobatan Wawakil Raja Galuh
Kemenag Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap 2, Anggaran Capai Rp4,1 Triliun, Cek Jadwal Pengajuannya
Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS Senilai Rp20 M: Diduga Libatkan Oknum Militer Aktif di Jatim