"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan," terang Oemar.
Atas hal tersebut, Oemar memastikan pihaknya menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pihak kuasa hukum Roy Suryo, pada Jumat, 10 Juli 2026.
"(Polda Metro Jaya) menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tutupnya.***