Baca Juga: Menkeu Purbaya Bicara Soal Program MBG: Program Bagus Tapi Banyak Bolongnya
Korban Alami Luka Bakar hingga Trauma
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban menyebut pelaku bahkan diduga sempat menyiramkan air keras ke arah tubuh korban.
Reza menyatakan, korban kini mengalami luka berat akibat tindakan pelaku.
Salah satu hal yang memilukan, yakni terdapat bagian kiri tubuh korban kini mengalami luka bakar hingga 47 persen.
"Pokoknya luar biasa," terang Reza ke awak media.
Selain itu, korban juga mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut.
Reza menuturkan, kliennya akan menangis setiap kali ada yang menanyakan tindakan penyiksaan oleh pelaku terhadap dirinya selama 2 tahun terakhir.
Kuasa hukum menilai, pelaku selama ini mengintimidasi korban dan membuatnya menjadi takut melapor.
"Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahun," imbuh Reza.
Baca Juga: Guru Bukan Beban Anggaran, Melainkan Investasi Bangsa
Terduga Pelaku Bertugas di Polres Tegal
Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya itu merupakan anggota aktif Kepolisian Resor atau Polres Tegal Kota, Ajun Inspektur Satu, berinisial N.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto menyatakan kini terduga pelaku telah diamankan polisi.
"Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," kata Artanto dalam keterangannya, pada pada Jumat, 3 Juli 2026.