Berdasarkan informasi di lapangan, kendaraan yang disita aparat penegak hukum (APH) tersebut merupakan armada pengangkut BBM milik perusahaan transportir PT Puspita Cipta.
Truk tangki BBM itu diketahui memiliki kapasitas tangki mencapai 24.000 liter.
Sebelumnya, truk tersebut telah menyelesaikan proses pembongkaran solar subsidi di SPBU Genteng Wetan, lalu dijadwalkan melanjutkan distribusi Pertalite ke SPBU lain di wilayah Genteng.
Namun sebelum meninggalkan lokasi, kendaraan tersebut diduga diamankan untuk kepentingan penyelidikan polisi.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Kini Muncul Dugaan Korban Lain Taufik Hidayat
Siapa Pemilik SPBU Genteng Wetan?
SPBU Genteng Wetan (nomor SPBU 54.684.15) di Kecamatan Genteng, Banyuwangi, merupakan milik Mahayasa Group.
Berdasarkan data Migas ESDM, SPBU ini juga beroperasi di bawah manajemen perusahaan yang terdaftar sebagai PT. Mitra.
Atas ramainya isu penyitaan tersebut, Perwakilan SPBU Genteng Wetan, Sudarmoko mengaku pihaknya tidak mengetahui persoalan yang tengah diselidiki aparat.
"Sebenarnya kami hanya ketempatan, jadi tangki ini sudah selesai dropping solar di SPBU kami," kata Sudarmoko dalam keterangannya, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Di sisi lain, Sudarmoko menuturkan SPBU tersebut hanya menjadi lokasi terakhir tempat kendaraan melakukan pembongkaran muatan.
"Dan akan melanjutkan dropping Pertalite ke SPBU Genteng kulon tapi ditangkap saat hampir keluar SPBU kami," ungkapnya.
"Ya akhirnya ditahan di sini karena masih dalam penyelidikan," ungkap Sudarmoko.
Dugaan Penyaluran BBM Ilegal