"Pengelolaan administrasi 97 dapur akan berpindah ke yayasan klien kami. Namun sampai saat ini hal itu tidak pernah terealisasi," bebernya.
Perihal itu, Yazdi mengatakan, pihaknya belum memperoleh hak pengelolaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan BGN.
Munjayin lantas merasa pihaknya menjadi korban penipuan dalam kerja sama pengambilalihan dapur perintis MBG.
Soroti Perjanjian yang Diteken Lodewyk Pusung
Dalam kasus ini, Munjayin kemudian meminta kuasa hukumnya untuk mengusut kejelasan mengenai status PKS yang telah dibuat BGN.
Kuasa hukum Munjayin menilai, kliennya membutuhkan kepastian terkait kelanjutan kerja sama tersebut, maupun akan menuntut dana yang telah disetorkan untuk dikembalikan.
Baca Juga: Legislator Ini Usul Anggaran PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibiayai APBN, Setuju?
"Kami meminta kepastian hukum. Apakah PKS ini akan dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan," jelas Yazdi.
Yazdi mengatakan, dana Rp218,25 miliar itu berkaitan dengan pembayaran kepada vendor yang sebelumnya terlibat dalam pembangunan dapur perintis MBG.
"Karena uang klien kami pada akhirnya digunakan sebagai dana talangan untuk membayar vendor-vendor yang sebelumnya membangun dapur-dapur tersebut," sambungnya.
Oleh karena itu, Yazdi menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas.
Baca Juga: Mantul Pisan! 5 Kuliner Jawa Barat Ini Menggoda Dunia, Juaranya dari Kota Bandung
Soroti Sikap Kepala BGN Nanik Deyang
Selain mempertanyakan kejelasan ihwal dana investasi, pihak investor juga menyoroti sikap Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang.