"Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tambahnya.
Baca Juga: BGN Pangkas Penyaluran MBG jadi 5 Hari, Kecuali untuk Daerah Ini
Amsal: Ide dan Konsep Tak Mungkin Nol
Dalam pledoinya, Amsal menyoroti 5 item pekerjaan yang menurut JPU merupakan bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol, yakni ide dan konsep, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing.
Menurut Amsal, penilaian tersebut tidak berdasar karena seluruh item tersebut merupakan bagian integral dari proses produksi karya audiovisual.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional," bebernya.
"Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," imbuhnya.
Baca Juga: Benarkah Ada Status ASN Baru Selain PNS dan PPPK? Begini Jawaban BKN
Bantah Dugaan Mark Up
Pada kesempatan yang sama, Amsal juga menyinggung keterangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Amsal menilai, keterangan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan, namun tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan jaksa.
Selain membantah dugaan mark up, Amsal menyatakan perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.
Videografer asal Sumut itu lantas mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.
"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas Amsal.
Baca Juga: Dukung PP Tunas, Kemendikdasmen Optimalkan Gerakan 7 KAIH dan 3S, Apa Sajakah Itu?