Tepis Dirinya sebagai Koruptor
Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut.
Terdakwa menyebut, dirinya kerap dianggap sebagai "koruptor", yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kemudian, Amsal memohon kepada majelis hakim agar dirinya dinyatakan bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kendati demikian, apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Hal itu, termasuk pidana percobaan atau hukuman sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
"Brelah aku mulih (dalam bahasa Karo berarti: izinkan aku pulang)," tandasnya.***
Artikel Terkait
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Batas Usia Anak Bermain Media Sosial Menurut PP Tunas
Rekomendasi 20 SMA Swasta Terbaik di Jawa Barat pada SMPB 2026, Cek Alamatnya DI SINI!
Guru Madrasah Swasta Tetap Bisa Jadi ASN Walapun Usulan Formasi PPPK Ditolak, Simak Penjelasannya
PIP 2026 Diperluas, Murid TK hingga SMA Bakal Dapat Bantuan, Sebegini Nominalnya
Pemilik SPPG di Bengkulu yang Bela Pelaku Joget Rp6 Juta, Netizen Dituding Acapkali Bersikap Suudzon
Ribuan PPPK Terancam PHK Massal, DPR Desak Pemerintah Tunda Pembatasan Belanja Pegawai
Badan Kepegawaian Buka Suara Soal PPPK Dirumahkan Imbas Efisiensi Anggaran
Soal Latihan TKA Bahasa Indonesia SMP-MTs 2026 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Deretan Hari Besar Nasional dan Internasional April 2026, di Antaranya Ada Hari Libur
Terciduk, Mobil SPPG di Nabire Katahuan Angkut Sampah, BGN Gercep Lakukan Pembekuan