berita

UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp2,3 Juta, Berikut Daftar Lengkap UMK Terbaru Kota dan Kabupaten di Jateng

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:30 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menetapkan besaran UMP dan UMK Jawa Tengah tahun 2026. (jatengprov.go.id)

PORTALOKA.ID-- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekaligus besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07 atau naik 7,28 persen atau Rp158.037,07 dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurutnya, penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

Baca Juga: WOW! 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Didenda Rp2,3 Triliun, Jutaan Hektar Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Negara

"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," jelasnya.

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan besaran UMK 2026. Di mana UMK tertinggi adalah Kota Semarang.

UMK Kota Semarang 2026 naik 7,15 persen dari tahun 2025, yakni sebesar Rp3.701.709.

Luthfi menjelaskan bahwa kenaikan UMK dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: UMP DIY 2026 Diumumkan, Kenaikan UMK Tertinggi Ada Di Kulon Progo, Segini Nominalnya

"Kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha," katanya.

Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.

Halaman:

Tags

Terkini