“Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka."
"Sementara ini baru 1 orang yang melaporkan, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Polisi mengungkap, 1 unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kabupaten Pemalang dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp 75 juta.
Selain itu, ada 1 kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meski identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rentalnya.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP.
Para tersangkan teracam hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***