Minggu, 19 Juli 2026

Ngaku Polisi, Mahasiswa Asing Ditahan Imigrasi Gegara Kasus Penipuan di Yogyakarta

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 5 Juni 2025 | 14:22 WIB
Ilustrasi- mahasiswa asing berhasil diamankan Imigrasi Yogyakarta gegara kasus penipuan (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi- mahasiswa asing berhasil diamankan Imigrasi Yogyakarta gegara kasus penipuan (Pexels/Kindel Media)

PORTALOKA.ID - Kantor Imigrasi Yogyakarta berhasil mengamankan seorang mahasiswa asal Malaysia berinisial MHBY (30).

MHBY diduga terlibat kasus penipuan.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman pada Kamis, 5 Mei 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengatakan pelaku tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Swasta di Kota Pelajar.

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Beat dan Truk Tronton di Kulon Progo Yogyakarta, Kasus Masih dalam Penyelidikan Polisi

Junita bilang, pelaku diduga terlibat kasus jual beli kendaraan dan peminjaman uang.

Adapun untuk melancarkan aksinya, MHBY memalsukan identitas dengan mengaku sebagai anggota polisi Diraja Malaysia.

"Ini warga negara asing Malaysia usia 30 tahun yang terdaftar sebagai mahasiswa di universitas swasta di Yogyakarta. Diduga melakukan penipuan jual beli kenderaan dan peminjaman uang, yang bersangkutan menggunakan identitas palsu sebagai anggota polisi Diraja Malaysia," kata Junita.

Kata Junita, aksi pelaku ini mengakibatkan kerugian warga negara Indonesia mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Wajib Coba! Resep Ikan Pindang Marinasi Enak Gurih dan Berbumbu Bikin Habis Nasi Sebakul

"Diperkirakan kerugian yang dialami warga negara Indonesia mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah," ujarnya.

 

Terkait modus pelaku, MHBY menjanjikan bisa mendatangkan motor dari Malaysia melalui jalur-jalur tertentu.

Namun ucapan ini hanya janji manis pelaku.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X