PORTALOKA.ID - Seorang mahasiswa FEB UGM, Christiano (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut BMW tabrak Vario di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya kasus ini menjadi viral lantaran korban Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa FH UGM belum mendapatkan keadilan.
Namun, kini polisi telah menaikkan status perkara pelaku.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan usai dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Kapan Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Dzulhijjah 1446 H? Berikut Kata Kementrian Agama
"Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," kata Ihsan.
Adapun tersangkanya adalah pengemudi BMW berinisial CPP.
"Tersangka pengemudi dari pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP, yang juga stusnya masih mahasiswa dan masih kampusnya sama dengan korban," ujarnya.
Ihsan bilang, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap CPP.
Baca Juga: Terungkap Perjanjian Pelaku dan Korban saat Duel Maut di Jalan Bawuran Bantul Yogyakarta
Hal ini dikarenakan akan ada tahap pemanggilan terlebih dahulu yang selanjutnya akan ada penahanan.
"Kita akan lakukan pemanggilan dulu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, geger insiden kecelakaan melibatkan tiga kendaraan di Jalan Palagan pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.
Persisnya ada di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Artikel Terkait
BMW Tabrak Pemotor dan CRV Parkir di Jalan Palagan Sleman Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
4 Fakta Pengendara Vario Tewas Tertabrak BMW di Sleman Yogyakarta, Bermula Putar Balik hingga Pemotor Meninggal Dunia