Minggu, 19 Juli 2026

Pengakuan Pelaku Penipuan Rp 54 Juta Ngaku CS E-Commerce di Wates Kulon Progo, Duitnya Dipakai Judi Online

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 14 April 2025 | 12:43 WIB
Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gegara kasus penipuan bermodus customer service (CS) e-commerce.  (Instagram @polreskulonprogo)
Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gegara kasus penipuan bermodus customer service (CS) e-commerce. (Instagram @polreskulonprogo)

PORTALOKA.ID - Seorang pria, FW alias Wiri ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan dicuk karena kasus penipuan bermodus customer service (CS) e-commerce.

Pelaku mengaku dapat ilmu pura-pura jadi CS belajar secara autodidak.

Sebelumnya, FW sudah mempelajari sistem Shopee untuk memperlancar aksinya.

Baca Juga: Waspada! Begini Modus Pria Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Tipu Wanita Rp 54 Juta di Wates Kulon Progo

Pelaku FW sudah beraksi selama 1 tahun terakhir.

Total pendapatan yang diperoleh FW mencapai Rp 90 jutaan.

"Untuk kerjanya sendiri, baru sekitar satu tahunan."

"Dapat uang perkiraan Rp 80-90 juta, ini paling besar Rp 50 juta," kata FW di Polres Kulon Progo, Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Pria Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Pura-pura Jadi CS E-Commerce Tipu Wanita Rp 54 Juta di Wates Kulon Progo

FW mengaku uang hasil dari menipu tersebut digunakan untuk judi online.

"Yah biasa pak buat judi slot," ujarnya.

FW ditangkap polisi di Palembang, Sumatra Selatan pada 3 Maret 2025.

Pelaku lalu dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X