Minggu, 19 Juli 2026

Pengakuan Pelaku Penipuan Rp 54 Juta Ngaku CS E-Commerce di Wates Kulon Progo, Duitnya Dipakai Judi Online

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 14 April 2025 | 12:43 WIB
Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gegara kasus penipuan bermodus customer service (CS) e-commerce.  (Instagram @polreskulonprogo)
Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gegara kasus penipuan bermodus customer service (CS) e-commerce. (Instagram @polreskulonprogo)

Baca Juga: Bermula dari Hobi, Prawoto Warga Krakitan Bayat Klaten Kembangkan Kerajinan Wayang Kulit, Segini Harga Jualnya

"Kami melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap tersangka, Minggu, 3 Maret 2025."

"Pelaku dapat dilakukan penangkapan di kota Palembang."

"Kami koordinasi dengan polres tempat untuk melakukan kegiatan penangkapan," kata Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, dikutip Senin, 14 April 2025. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X