PORTALOKA.ID - Seorang pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut, Jawa Barat.
Ia adalah AR (23), yang diduga sebagai pengedar obat terlarang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota.
Dari tangan pelaku, polisi menyita obat-obatan yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
Baca Juga: Siap Dibuka, Pusat Kuliner Ciamis Menaikkan Kasta Cuan Pedagang Kaki Lima
Selain itu juga ada barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor, dan bukti percakapan WhatsApp terkait transaksi obat terlarang.
Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan AR mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal sebagai 'Bigbos Dino' yang berdomisili di Tangerang.
Kini, 'Bigbos Dino' pun sedang diburu aparat kepolisian.
Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali dan sebagian untuk konsumsi pribadi.
Barang bukti yang disita 1.054 butir tablet yang diduga Hexymer, dikemas dalam toples.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AR terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel Terkait
Resep Coffee Dessert untuk Ide Jualan Kekinian, Manis Lembut Legit Bikin Nagih Pelanggan
Pria 28 Tahun Tewas Usai Kesetrum dan Terlilit Kabel Lampu Jalan di Kulon Progo Yogyakarta
4 Fakta Pria Tewas Kesetrum di Kulon Progo Yogyakarta, Ternyata Gegara Bersihkan Daun Kelapa yang Nyangkut Usai Hujan
4 Fakta Penemuan Mayat Pria Membusuk di Maju Maju Yogyakarta, Ternyata Sedang Tidak Serumah dengan Istri
Siap Dibuka, Pusat Kuliner Ciamis Menaikkan Kasta Cuan Pedagang Kaki Lima