PORTALOKA.ID - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah.
Petugas mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda empat hasil kejahatan.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan polisi sudah mengamankan 8 pelaku, yakni RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR dan UR.
Baca Juga: Truk Oleng Tabrak Angkringan hingga Hancur Lebur di Jalan Bypass Klaten
Para pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen.
Kejadian bermula pada 2 Desember 2025.
Saat itu, para tersangka menyewa 1 unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang.
Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu.
“Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto."
"Rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Senin, 22 Desember 2025.