Pelaku membuang bayinya karena merasa malu.
Bayi tersebut hasil dari hubungan diluar nikah dengan laki laki lain.
"Dia sudah dua kali menikah, namun tak harmonis dengan suaminya."
"Dia menjalin hubungan perselingkuhan dengan rekan satu pabriknya."
"Kami sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pasangan selingkuhnya dalam kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. ***