berita

Kronologi Temuan Mayat Bayi Dalam Plastik oleh Tukang Rosok di Tengaran Semarang, Korban Dibekap Dimasukan ke Jok Motor, Ternyata Hasil Perselingkuhan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:35 WIB
Seorang wanita ditangkap polisi Polres Semarang, Jawa Tengah, Senin, 12 Mei 2025 gegara tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan. (polressemarangkab.com)

 

Pelaku membuang bayinya karena merasa malu.

Bayi tersebut hasil dari hubungan diluar nikah dengan laki laki lain.

"Dia sudah dua kali menikah, namun tak harmonis dengan suaminya."

"Dia menjalin hubungan perselingkuhan dengan rekan satu pabriknya."

Baca Juga: Pengakuan Pria Pencuri Kawasaki KLX di Kemalang Klaten, Motornya Digadai Teman, Uang Hasil Curian untuk Makan

"Kami sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pasangan selingkuhnya dalam kasus ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. ***

Halaman:

Tags

Terkini