Pelaku membuang bayinya karena merasa malu.
Bayi tersebut hasil dari hubungan diluar nikah dengan laki laki lain.
"Dia sudah dua kali menikah, namun tak harmonis dengan suaminya."
"Dia menjalin hubungan perselingkuhan dengan rekan satu pabriknya."
"Kami sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pasangan selingkuhnya dalam kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. ***
Artikel Terkait
Pergi Mancing, Pria 27 Tahun di Mrebet Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah, Sepeda Motor Terparkir di Tepi Jalan
2 Orang Ditangkap Polisi Purbalingga Gegara Nekat Mencuri Congkel Jendela Rumah, Ngaku Butuh Uang untuk Bayar Pinjol dan Berobat Ibunya
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Pasar Wairkoja Sikka NTT, 3 Pelaku Diringkus Polisi, Ini Sederet Barang Buktinya
Mei 2025 Kemenag Lantik 71.010 PPPK 2024 Secara Serentak, Ada Aksi Tanam Pohon, Catat Tanggalnya!
2 Remaja Nekat Curi Cabai di Kebun Warga Getasan Semarang, Ngaku Pelajar dan Hanya Diasuh Neneknya, Begini Endingnya