Kamis, 4 Juni 2026

Kronologi Temuan Mayat Bayi Dalam Plastik oleh Tukang Rosok di Tengaran Semarang, Korban Dibekap Dimasukan ke Jok Motor, Ternyata Hasil Perselingkuhan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:35 WIB
Seorang wanita ditangkap polisi Polres Semarang, Jawa Tengah, Senin, 12 Mei 2025 gegara tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan.  (polressemarangkab.com)
Seorang wanita ditangkap polisi Polres Semarang, Jawa Tengah, Senin, 12 Mei 2025 gegara tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan. (polressemarangkab.com)

 

Pelaku membuang bayinya karena merasa malu.

Bayi tersebut hasil dari hubungan diluar nikah dengan laki laki lain.

"Dia sudah dua kali menikah, namun tak harmonis dengan suaminya."

"Dia menjalin hubungan perselingkuhan dengan rekan satu pabriknya."

Baca Juga: Pengakuan Pria Pencuri Kawasaki KLX di Kemalang Klaten, Motornya Digadai Teman, Uang Hasil Curian untuk Makan

"Kami sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pasangan selingkuhnya dalam kasus ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X