Kepolisian kemudian mengusut kasus temuan mayat bayi itu.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku yang membuang bayi malang tersebut.
Pelakunya adalah P (43) yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
P merupakan warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Mei 2025 Kemenag Lantik 71.010 PPPK 2024 Secara Serentak, Ada Aksi Tanam Pohon, Catat Tanggalnya!
"Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya tanpa bantuan medis."
"Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas."
"Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik warna lurik lalu dimasukkan ke dalam jok motor," ujarnya,
Pelaku kemudian berkendara sejauh 20 kilometer.
Setelah menemukan tempat yang dianggap aman, pelaku membuang bayinya di pinggir jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Saat mencari lokasi untuk membuang bayinya, pelaku menemukan jaket warna hitam.
Pelaku menggunakan jaket itu untuk membungkus jenazah bayi lengkap dengan ari-ari dan dimasukkan ke plastik.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme