Berdasarkan kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera.
Serta Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar," tambah Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang turut hadir dalam doorstop tersebut, memberikan apresiasi dalam pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: Penantian Setelah 8 Tahun Menabung di Drum, Warga Sukabumi Kumpulkan Rp70 Juta Uang Receh
"Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi," ujar Budi Santoso.
Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT. PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka. ***