Minggu, 19 Juli 2026

Bareskrim Polri Ungkap Praktik Kecurangan SPBU di Sukabumi, Akibatkan Kerugian Konsumen hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Kamis, 20 Februari 2025 | 06:45 WIB
Bareskrim Polri ungkap praktik kecurangan di SPBU Sukabumi.  (dok. Humas Polri)
Bareskrim Polri ungkap praktik kecurangan di SPBU Sukabumi. (dok. Humas Polri)

SUKABUMI, PORTALOKA.ID - Praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU di Kota Sukabumi berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Pengungkapan itu berdasarkan atas laporan masyarakat, bahwa ada indikasi di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, telah memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar.

Alat tambahan tersebut sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM, meskipun pada indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan yang dibeli konsumen.

Penindakan dari kasus ini berawal pada 9 Januari 2025, saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111.

Baca Juga: SPBU di Sukabumi Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar Per Tahun, Begini Modusnya

Hasil dari pengujian menunjukkan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser bahan bakar dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005.

Keempat jenis bahan bakar yakni Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

Pengukuran yang dilakukan menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter, memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 mililiter hingga 600 mililiter per 20 liter.

Jumlah tersebut melebihi batas toleransi yang diperbolehkan yaitu sebesar 100 mililiter per 20 liter BBM.

Baca Juga: Gegara Senggolan, Pemuda Nekat Tikam Pengendara Honda Beat Street hingga Rusak Mobil Mitsubishi Xpander di Cisaat Sukabumi

"Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang  dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.

SPBU yang telah beroperasi sejak 2005, dan berada di bawah naungan PT. PBM tersebut, diduga sengaja menyembunyikan alat tambahan yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik didalam kompartemen pompa.

Akibat dari kecurangan tersebut, diperkirakan kerugian yang dialami pengguna SPBU itu mencapai Rp 1,4 miliar per tahun.

Baca Juga: Dugaan KDRT Suami Siri Paksa Istri untuk Aborsi, Polres Sukabumi Masih Selidiki

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Tribratanews Kupang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X