Berdasarkan kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera.
Serta Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar," tambah Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang turut hadir dalam doorstop tersebut, memberikan apresiasi dalam pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: Penantian Setelah 8 Tahun Menabung di Drum, Warga Sukabumi Kumpulkan Rp70 Juta Uang Receh
"Kecurangan seperti ini merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi," ujar Budi Santoso.
Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT. PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka. ***
Artikel Terkait
Bikin Udang Bakar Madu Khas Restoran Sunda Yuk di Rumah, Intip Resep dan Cara Membuatnya
SPBU di Sukabumi Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar Per Tahun, Begini Modusnya
Cukup Pakai Mie Instan, Begini Cara Buat Mie Setan yang Terkenal, Pedas dan Gurihnya Mantul
Dampak Efisiensi Anggaran, Okupansi Industri Perhotelan Sukoharjo Turun Drastis Hingga 50 Persen
31 Adegan Brutal Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Lasarus Bell di Kupang, Keluarga Korban Ikut Menyaksikan
Resmi dari Pemprov Kepri! Begini Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 2025, Pegawai Harus Tahu
Polisi Ringkus Komplotan Perampok Asal Sumatera Gasak Uang Rp250 Juta di Banyumas, Pelaku Miliki Peran Berbeda-beda, Ini 9 Faktanya
Profil Brian Yuliarto, Guru Besar ITB yang Kini Menjabat Mendiktisaintek Gantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro