BANYUMAS, PORTALOKA.ID - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar aksi kejahatan sindikat perampokan dengan modus pecah ban yang menggasak uang korban sebesar Rp250 juta.
Sebanyak enam dari 14 pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Boyolali pada Rabu, 12 Februari 2025.
Sementara delapan lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Berikut ini Portaloka.id sajikan fakta-faktanya:
1. Tempat dan Waktu Kejadian
Komplotan perampok tersebut beraksi di sekitar SPBU Tanjung, Jalan Pahlawan Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Mereka melancarkan aksinya pada Senin, 3 Februari 2025 siang sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan modus pecah ban pada Senin, 3 Februari 2025 jam 11 siang. TKP di SPBU Tanjung," terang Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyumas, Selasa, 18 Februari 2025.
2. Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian bermula saat korban bernama Sahirin (40) bersama rekannya Akhmad Soderi (41) baru saja mengambil uang di Bank Jateng Purwokerto sebesar Rp250 juta.
Korban memasukkan uang tersebut ke dalam tas hitam.
Artikel Terkait
Sampaikan Rasa Hormat untuk Para Hakim di Indonesia, Prabowo: Saya Mengerti Betapa Berat Bebannya
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Jadi Menteri Pertama yang Diganti
Bikin Udang Bakar Madu Khas Restoran Sunda Yuk di Rumah, Intip Resep dan Cara Membuatnya
SPBU di Sukabumi Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar Per Tahun, Begini Modusnya
Cukup Pakai Mie Instan, Begini Cara Buat Mie Setan yang Terkenal, Pedas dan Gurihnya Mantul
Dampak Efisiensi Anggaran, Okupansi Industri Perhotelan Sukoharjo Turun Drastis Hingga 50 Persen
31 Adegan Brutal Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Lasarus Bell di Kupang, Keluarga Korban Ikut Menyaksikan
Resmi dari Pemprov Kepri! Begini Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 2025, Pegawai Harus Tahu