PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Ramadhan 2025.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 17 Februari 2025 melalui Surat Edaran (SE) Nomor: B800.1.6.2/5/BKDKORPRI-SET 2025.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara itu, pegawai harus bekerja minimal selama 3,25 per minggu.
"Kami minta kepala perangkat daerah memantau disiplin jam kerja pegawai pada unitnya masing-masing sesuai SE tersebut," tetang Adi di Tanjungpinang, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran, Okupansi Industri Perhotelan Sukoharjo Turun Drastis Hingga 50 Persen
Perlu diketahui, pembagian jam kerja mengacu pada pola kerja masing-masing unit kerja.
Unit kerja dengan lima hari kerja (Senin-Jumat):
- Senin-Kamis: 08.00 - 15.30 WIB (istirahat 30 menit)
- Jumat: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit)
Baca Juga: Diberdayakan BRI, UMKM Handicraft Asal Kebumen Sukses Gaungkan Produk Alam Indonesia di Dunia
Unit kerja dengan enam hari kerja (Senin-Sabtu):
- Senin-Kamis: 08.00 - 14.30 WIB (istirahat 30 menit)
- Jumat: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30
menit)
- Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
Artikel Terkait
5 Fakta Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Yogyakarta, Beli Online hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Bersyukur dengan Makan Bergizi Gratis, Siswi SMA Sketsa Wajah Prabowo: Sangat Kagum dan Terharu
Nanjak Sendirian, Begini Kondisi Terkini Pemuda Sleman Yogyakarta Jatuh ke Jurang 50 Meter di Gunung Merapi Klaten Usai Dievakuasi
Hanya 13 Kategori Guru RA hingga MA yang Dapat Tunjangan Insentif Kemenag 2025, Apakah Kamu Termasuk?
Kondisi Pemuda Asal Sleman Yogyakarta saat Dievakusi Tim SAR, Nyangkut di Jurang Gunung Merapi Kemalang Klaten, Sendirian Bawa Perlengkapan Camping
Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung di Sikka NTT Berakhir dengan Restorative Justice
Momen Prabowo Beri Hormat ke Para Hakim: Rakyat Bergantung Pada Keputusan Saudara
Resep Ayam Bakar Sambal Honje, Olahan Paling Simpel dan Sat Set ala Chef Martin Praja
MAAF! 6 Kategori Guru Ini Bakal Dihentikan Tunjangan Insentifnya oleh Kemenag, Tak Bisa Ditawar Lagi!
Cuma 3 Bahan! Resep Jiggly Silky Pudding Balls, Sekali Gigit Auto Nagih, Cocok Buat Ide Jualan Takjil Ramadhan